Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik!

-
Tahukah Anda bahwa setiap unggahan atau komentar di media sosial bisa berujung pada masalah hukum?


Di era digital ini, kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi, bahkan tanpa disadari. Bagaimana jika ada panduan praktis untuk memahami dan melindungi diri dari ancaman hukum ini?

Buku "Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" karya Dr. Gomgom T.P. Siregar, S.E., S.Sos., S.H., M.Si., M.H. adalah solusi untuk memahami hukum di balik setiap tindakan di dunia maya.


Buku ini mengupas tuntas berbagai kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terutama media sosial.


Dengan analisis mendalam, Anda akan memahami:

  • Bagaimana hukum di Indonesia menangani kasus pencemaran nama baik.
  • Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum di media sosial.
  • Cara melindungi diri Anda dari jeratan hukum akibat aktivitas online.


Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini relevan bagi siapa saja yang aktif menggunakan media sosial, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional.


Bayangkan Anda bisa menggunakan media sosial tanpa rasa khawatir, mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban Anda.


Buku ini akan memberi Anda kepercayaan diri untuk berinteraksi di dunia digital, tanpa takut melanggar hukum atau menjadi korban pencemaran nama baik.


Buku ini ditulis oleh Dr. Gomgom T.P. Siregar, seorang ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus digital.


Dengan penjelasan yang didasarkan pada penelitian hukum dan studi kasus nyata, buku ini menjadi panduan terpercaya bagi semua pengguna media elektronik.


Jangan tunggu sampai terlambat!
Lindungi diri Anda dari risiko hukum di media sosial dengan memahami hukum secara mendalam.

Tentang Penulis

Dr. Gomgom T.P. Siregar, S.E., S.Sos., S.H., M.Si., M.H. adalah seorang pakar hukum yang memiliki keahlian mendalam dalam bidang hukum digital, khususnya terkait tindak pidana yang terjadi melalui media elektronik.

Dengan latar belakang pendidikan yang beragam dan pengalaman profesional yang luas, beliau telah menangani berbagai kasus hukum di dunia maya, termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik.


Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Dr. Gomgom telah menghasilkan berbagai karya ilmiah yang diakui di bidangnya.
-

Cuplikan Isi

-
-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Penulis : Dr. Gomgom T.P. Siregar, S.E., S.Sos., S.H., M.Si., M.H.

Penerbit : Refika Aditama

Halaman : 220 Halaman

Ukuran : 14 x 20 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 978-623-706-043-7

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Memahami Hukum di Era Digital : Buku ini menjelaskan secara detail tentang aturan dan undang-undang yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Anda akan mendapatkan pengetahuan yang jelas tentang hak dan kewajiban Anda saat menggunakan media sosial.
Melindungi Diri dari Risiko Hukum : Dengan memahami studi kasus dan analisis yang disajikan dalam buku ini, Anda akan mengetahui bagaimana mencegah diri dari menjadi pelaku atau korban dalam kasus pencemaran nama baik. Ini akan membantu Anda menggunakan media sosial dengan lebih aman dan bijaksana.
Menyediakan Panduan untuk Bertindak : Jika Anda menghadapi situasi pencemaran nama baik, buku ini memberikan panduan praktis tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi diri Anda atau menyelesaikan kasus secara legal.
Meningkatkan Keahlian Profesional Anda : Bagi praktisi hukum, akademisi, atau mahasiswa, buku ini adalah referensi penting yang memberikan wawasan baru dan mendalam tentang hukum digital di Indonesia. Pengetahuan dari buku ini dapat meningkatkan kompetensi profesional Anda.
Membangun Kepercayaan Diri di Dunia Digital : Dengan membaca buku ini, Anda akan lebih percaya diri saat menggunakan media sosial karena memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang melanggar hukum. Ini membantu Anda menjaga interaksi yang aman, produktif, dan bebas dari risiko hukum.

Testimoni Pembaca

"Buku ini memberikan wawasan yang sangat saya butuhkan sebagai pengguna aktif media sosial. Saya jadi lebih paham tentang batasan hukum dan cara melindungi diri dari risiko pencemaran nama baik. Sangat direkomendasikan untuk semua pengguna media elektronik!"
Ratna Puspita, Pengguna Media Sosial Aktif
"Sebagai praktisi hukum, buku ini adalah referensi penting bagi saya dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik. Analisisnya sangat mendalam, didukung dengan studi kasus yang relevan. Luar biasa!"
Budi Santoso, S.H., Konsultan Hukum
"Saya sering merasa khawatir saat berinteraksi di media sosial, takut salah langkah. Buku ini benar-benar membantu saya memahami hak dan kewajiban saya. Penjelasannya sangat mudah dipahami bahkan oleh orang awam."
Adi Kurniawan, Pengusaha Online
"Sebagai mahasiswa hukum, buku ini memberikan saya pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum digital bekerja di Indonesia. Penulisannya jelas dan sistematis, membuat saya lebih siap menghadapi dunia profesional."
Rina Anggraini, Mahasiswa Hukum
"Buku ini adalah panduan lengkap bagi siapa saja yang ingin memahami risiko hukum di dunia digital. Penulis berhasil menjelaskan topik yang kompleks dengan cara yang sederhana. Sangat membantu, terutama bagi kami yang bergerak di industri digital."
Dewi Lestari, Digital Marketer

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 338.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%



169 Ribu


Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat
0817-2301-168
0817-2301-168
kalibaru.id@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2025 kalibaru.id Inc.