Tahukah Anda bahwa setiap unggahan atau komentar di media sosial bisa berujung pada masalah hukum?
Di era digital ini, kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi, bahkan tanpa disadari. Bagaimana jika ada panduan praktis untuk memahami dan melindungi diri dari ancaman hukum ini?
Buku "Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik" karya Dr. Gomgom T.P. Siregar, S.E., S.Sos., S.H., M.Si., M.H. adalah solusi untuk memahami hukum di balik setiap tindakan di dunia maya.
Buku ini mengupas tuntas berbagai kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terutama media sosial.
Dengan analisis mendalam, Anda akan memahami:
Bagaimana hukum di Indonesia menangani kasus pencemaran nama baik.
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum di media sosial.
Cara melindungi diri Anda dari jeratan hukum akibat aktivitas online.
Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini relevan bagi siapa saja yang aktif menggunakan media sosial, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional.
Bayangkan Anda bisa menggunakan media sosial tanpa rasa khawatir, mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban Anda.
Buku ini akan memberi Anda kepercayaan diri untuk berinteraksi di dunia digital, tanpa takut melanggar hukum atau menjadi korban pencemaran nama baik.
Buku ini ditulis oleh Dr. Gomgom T.P. Siregar, seorang ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus digital.
Dengan penjelasan yang didasarkan pada penelitian hukum dan studi kasus nyata, buku ini menjadi panduan terpercaya bagi semua pengguna media elektronik.
Jangan tunggu sampai terlambat!
Lindungi diri Anda dari risiko hukum di media sosial dengan memahami hukum secara mendalam.