Tahukah Anda bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia dirancang untuk melindungi dan merehabilitasi, bukan hanya menghukum?
Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum membutuhkan penanganan khusus agar tidak menjadi pelaku kriminal di masa depan.
Buku "Peradilan Pidana Anak di Indonesia" karya Dr. Marlina, S.H., M.Hum., menjelaskan pendekatan inovatif yang diambil dalam peradilan anak di Indonesia, termasuk konsep Diversi dan Restorative Justice.
Diversi adalah kebijakan untuk menghindarkan anak dari peradilan formal, fokus pada perlindungan dan rehabilitasi.
Restorative Justice, di sisi lain, adalah pendekatan yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi melalui rekonsiliasi dan perbaikan.
Kedua pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan dan melindungi anak, bukan menghukumnya.
Bayangkan jika Anda memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana hukum pidana anak di Indonesia bekerja untuk melindungi dan membimbing anak-anak menuju masa depan yang lebih baik.
Buku ini memberikan wawasan mendalam yang sangat dibutuhkan oleh akademisi, praktisi hukum, serta siapa saja yang peduli pada kesejahteraan anak-anak di sistem peradilan.
Ditulis oleh Dr. Marlina, seorang ahli hukum pidana dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani permasalahan hukum anak, buku ini menawarkan perspektif yang komprehensif dan penuh wawasan.
Dengan informasi yang disajikan secara jelas dan berbasis penelitian, buku ini telah diakui sebagai referensi utama di banyak perguruan tinggi hukum dan dikalangan profesional.
Siap untuk memahami peradilan pidana anak lebih dalam?
Pesan buku "Peradilan Pidana Anak di Indonesia" sekarang! Jadikan buku ini sebagai panduan untuk memahami pentingnya rehabilitasi dan perlindungan anak dalam sistem hukum kita.