Ahmad Setiawan, S.H., M.H., dilahirkan di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 15 Agustus 1961, anak ketiga dari tujuh bersaudara, dari pasangan H. Usman dengan Hj. T. Naisah. Pada Tahun 1990 Menikah dengan Lamiang, S.Sos., M.H., dan dikarunia dua orang putri yaitu dr. Andri H Hutami dan Deby Aditya Hutami.
Penulis menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri II Padalarang-Bandung tahun 1973, melanjutkan ke SMP Negeri II Padalarang-Bandung, lulus tahun 1976, dan pendidikan di SMA Negeri I Padalarang-Bandung (Jurusan IPA) lulus tahun 1980.
Pendidikan Tinggi (S I ) ditempuh Penulis di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Buhgai Palangka Raya, lulus tahun 1989 (Jurusan Hukum Keperdataan).
Selanjumya Pendidikan S2 diselesaikan Penulis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang tahun 2016.
Di samping pendidikan formal, Penulis juga mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam rangka kedinasan, yaitu Diktat Pim Tk. IV yang diselenggarakan oleh BPN RI pada tahun 1998; Diklat Pim Tk III yang diselenggarakan oleh LAN RI pada tahun 2001; Diklat Pim Tk II yang diselenggarakan oleh LAN RI pada tahun 2005; Diklat Tata Guna Tanah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri pada tahun 2003; dan Diklat Pengadaan Tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2016.