Apakah Anda tahu bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pajak dikenakan pada bisnis?
Di era ini, hukum pajak digital menjadi semakin penting bagi individu dan perusahaan. Banyak yang tidak sadar bahwa mereka atau bisnisnya mungkin sudah terkena dampak aturan perpajakan digital baru.
Buku "Hukum Pajak pada Era Digital" karya Dr. Amelia Cahyadini, S.H., M.H. menawarkan panduan komprehensif untuk memahami hukum pajak di era digital.
Buku ini mengulas bagaimana perusahaan digital, seperti marketplace, media sosial, dan layanan streaming, diuntungkan dari data dan interaksi pengguna, serta bagaimana model bisnis berbasis digital ini berdampak pada ekonomi dan kebijakan perpajakan negara.
Bayangkan jika Anda dapat memahami bagaimana aturan pajak digital bekerja dan apa dampaknya bagi bisnis konvensional maupun digital di Indonesia.
Buku ini menyajikan pembahasan yang lengkap tentang bagaimana hukum pajak di era digital bertujuan untuk menciptakan keadilan, menjaga kedaulatan negara, serta mendukung persaingan sehat antara media digital dan konvensional.
Dilengkapi dengan model bisnis digital dan implikasinya dalam hukum pajak, buku ini menjadi referensi wajib bagi pelaku bisnis, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin menguasai isu perpajakan di dunia digital.
Ditulis oleh Dr. Amelia Cahyadini, seorang ahli hukum pajak dengan spesialisasi di bidang teknologi digital, buku ini menawarkan kejelasan dan kedalaman pemahaman yang sangat dibutuhkan di era ini.
Buku ini telah menjadi rujukan utama bagi banyak profesional hukum dan pelaku bisnis untuk memahami bagaimana undang-undang pajak diterapkan pada platform digital, mulai dari model berbasis iklan hingga transaksi.
Siap untuk memahami hukum pajak di era digital dan melindungi bisnis Anda dari risiko perpajakan?
Dapatkan buku "Hukum Pajak pada Era Digital" sekarang!