Apakah Anda terlibat dalam hukum kepailitan?
Apakah Anda ingin memahami prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian utang?
Simaklah buku yang akan mengungkap kekaburan norma dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan pentingnya penetapan hakim pengawas terhadap DPT-PKPU pada pencocokan piutang oleh kurator.
Buku ini membahas secara tuntas persetujuan perdamaian pada tahap PKPU yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga, serta peran kurator dalam verifikasi piutang saat terjadi kepailitan.
Anda akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian utang dan pengaturan ke depan terkait PKPU guna mencapai kepastian hukum bagi para kreditor.
Apakah Anda ingin memahami hukum kepailitan dengan baik?
Apakah Anda ingin menguasai persetujuan perdamaian pada tahap PKPU?
Buku ini akan memberikan pengetahuan yang mendalam dan wawasan yang lengkap bagi akademisi, praktisi hukum, advokat, kurator, dan hakim pengawas.
Anda akan menjadi ahli dalam penyelesaian piutang dalam hukum kepailitan.
Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, seorang pakar hukum kepailitan, adalah penulis buku ini.
Dengan pengalamannya yang luas dan pengetahuannya yang mendalam, Anda dapat mempercayai bahwa buku ini akan memberikan panduan yang akurat dan berguna dalam penyelesaian hukum kepailitan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh buku yang sangat berharga ini.
Dapatkan buku ini sekarang juga dan tingkatkan pengetahuan serta keterampilan Anda dalam menghadapi kasus kepailitan.
Klik tombol "Pesan Sekarang" dan jadilah ahli dalam hukum kepailitan dengan memahami prinsip kepastian hukum yang relevan.